Pelepasan Hak Atas Tanah ( kepentingan Umum )

  1. 1. Keputusan Penetapan Lokasi
  2. 2. Bukti Kepemilikan Tanah
  3. 3. SPPT
  4. 4. KTP dan KK
  5. 5. Keterangan Kewarisan ( Bila diperlukan )
  6. 6. Keterangan Pernyataan Tanah tidak dalam Sengketa
  7. 7. Peta Bidang dari Pertanahan
  8. 8. Tanda Lunas BPHTB ( SSB )
  9. 9. Kwitansi Pembayaran

  1. 1) Pemohon/ Pihak yang akan melepaskan dan yang menerima menghadap pak Camat disertai Lurah/Kepala Desa dan 2 ( dua ) yang sebelumnya melalui petugas pelayanan dulu mendapatkan pengesahan/tanda tangan camat melalui petugas pelayanan
  2. 2) Petugas Pelayanan melakukan Verifikasi terhadap berkas sesuai dengan persyaratan untuk diajukan kepada Pimpinan a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar, maka permohonan dapat dilanjutkan
  3. 3) Petugas Pelayanan Mengarahkan pemohon untuk menghadap Kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan
  4. 4) Camat menerbitkan dan menandatangani surat Pelepasan Hak Atas Tanah
  5. 5) Registrasi
  6. 6) Menyerahkan Berkas

15 menit ( Bila Pimpinan ada ditempat, kalau pimpinan Dinas luar bisa ditinggal dan nanti pemohon dihubungi via SMS bila berkas sudah ditanda tangani oleh pimpinan )

Tidak dipungut biaya

Surat Pelepasan Hak Atas Tanah ( Kepentingan Umum )

Telp. 08113656171 ; Kantor Kecamatan Lumajang
Jl. Achmad Yani Nomor 9 Lumajang 67316
Website : www.lumajangkab.go.id
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelepasan Hak Atas Tanah ( kepentingan Umum )"