Instalasi Pemulasaraan Jenazah

  1. Adanya permintaan dari pihak ke 3

  1. Adanya permintaan pemulasaraan jenazah dari fihak ke 3

24 jam / hari

Untuk pasien Umum sesuai denagn Peraturan Bupati Sambas nomor 9 tahun 2012 dan perubahannya
Untuk pasien BPJS sesuai dengan INA CBG's

Ambulance, pemulasaraan jenasah

1. Langsung atau Telphone / WA : Bpk Beny Nugraha (085348767509 dan Sumarno (089621812377)

2. Lewat Aplikasi SP4N-LAPOR, Web : rsudpemangkat.id, Email : rsu.pmk@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Pemulasaraan Jenazah"