Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. Bawa Identitas (KTP / KIS / BPJS / Kartu Berobat / Kartu Rujukan)

  1. Adanya kasus - kasus rujukan yang memerlukan penanganan dan pertolongan segera termasuk kasus kecelakaan lalu lintas

24 jam / hari

1. Untuk pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2012 dan perubahannya.

2. Untuk peserta JKN / KIS gratis

1. UGD Umum. 2 UGD Maternal

1. Langgsung / Telphone / WA ke Bpk Beni Nugraha (085348767509) dan Bpk Sumarno (089621812377

2. Lewat Aplikasi SP4N-LAPOR

3. Email : rsu.pmk@gmail.com dan Web : rsudpemangkat.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat (IGD)"