Pelayanan Fisiotherafi

  1. Bawa Identitas (KTP / KIS / BPJS / Kartu Berobat / Kartu Rujukan)

  1. Adanya rujukan dari medis untuk pelayanan dan terafis pasien

7 jam / hari

1. Pasien Umum sesuai Perbup Nomor 9 AThun 2012 dan perubahannya.

2. Peserta JKN / KIS ; Gratis

Pelayanan rehabilitasi medik rawat inap dan rawat jalan

1. Langsung / Telphone / WA melalui Bpk Beni Nugraha (085348767509) dan Bpk Sumarno (089621812377.

2. Aplikasi SP4N-LAPOR

3. Email : rsu.pmk@gmail.com atau Web : rsudpemangkat.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisiotherafi"