Pelayanan Rawat Inap Kelas Utama (VIP)

  1. Bawa Identitas (KTP / KIS / BPJS / Kartu Berobat / Kartu Rujukan)

  1. Pasien yang menginginkan pelayanan dengan privasi dan memanfaatkan fasilitas ini

24 jam / hari

1. Pasien Umum Sesuai Perbup Noor 9  Tahun 2012 dan Perubahannya.

2. Peserta JKN / KIS : Selisih nilai klaim layanan peserta

Ruang perawatan pasien VVIP / VIP

1. Langsung / Telphone / WA kepada Bpk Beni Nugraha (085348767509) atau Bpk Sumarno (089621812377)

2. Aplikasi SP4N-LAPOR

3. Web : rsudpemangkat.id / email : rsu.pmk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Kelas Utama (VIP)"