Pelayanan Intensif (ICU /PICU / NICU)

  1. Bawa Identitas (KTP / KIS / BPJS / Kartu Berobat / Kartu Rujukan)

  1. Pasien yang memerlukan penanganan khusus di rujuk ke sini

24 jam / hari

1. Pasien umum sesuai Perbup nomor 9  Tahun  2012 dan perubahannya.

2. Peserta JKN / KIS : Gratis

Pelayanan Intensive Care Unit, Pelayanan Perinatal Intensive Care Unit, Neonatal Intansive Care Unit

1. Langsung / Telphone / WA / SMS kepada Bpk Beni Bugraha (085348767509) dan Bpk Sumarno (089621812377)

2. Aplikasi SP4N-LAPOR

3. web : rsudpemagkat.id atau web : rsu.pmk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif (ICU /PICU / NICU)"