Pelayanan Rawat Inap Perinatalogi

  1. Bawa Identitas (KTP / KIS / BPJS / Kartu Berobat / Kartu Rujukan)

  1. Pasien rujukan dari Faskes Pertama (Puskesmas/Klinik) atau pasien rawat jalan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

24 jam / hari

1. Pasien Umum sesuai denagn Perbup nomor 9 tahun 2012  dan perubahannya.

2. Peserta JKN / KIS : GRATIS

Pelayanan Rawat Inap Perinatal

1. Langsung / Telphone / WA / SMS kepada Bpk Beni NUgraha (085348767509) dan  Sumarno (089621812377

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Perinatalogi"