Pelayanan Rawat Inap Penyakit Dalam

  1. Bawa Identitas (KTP / KIS / BPJS / Kartu Berobat / Kartu Rujukan)

  1. Pasien rujukan dari Faskes Pertama (Puskesmas/Klinik) atau pasien rawat jalan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

24 jam / hari

1. Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati SAmbas Nomor 9 Tahun 2012 dan Perubahannya

2. Peserta JKN / KIS : Gratis

Pelayanan Perawatan Pasien Penyakit dalam

1. Langsung / Telphone / SMS / WA ke Bpk Beni Nugraha (085348767509) dan Bpk Sumarno (089621812377)

2. Email : rsu.pmk@gmail.com / Web : rsudpemangkat.id

3. Aplikasi : SP4N-LAPOR 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Penyakit Dalam"