Surat keterangan pindah wni keluar kabupaten dan SKPWNI luar negeri

  1. surat pengantar dari desa
  2. form F-1 08 yang telah disahkan oleh desa
  3. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar berwarna/hitam putih
  4. KK dan KTP asli pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke kecamatan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan
  3. Verifikasi berkas permohonan oleh petugas SIAK (Jika berkas permohonan tidak lengkap , maka berkas dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka permohonan akan diteruskan kepada Camat untuk mendapatkan Pengantar dan pengesahan SKPWNI)
  4. Pembuatan Surat Keterangan
  5. Penerbitan Surat Keterangan
  6. Pengajuan Penandatanganan
  7. Pengesahan Surat Keterangan
  8. Register Surat Keterangan
  9. Pengeluaran Surat Keterangan Pindah Keluar Kabupaten dan SKPWNI Keluar Negeri

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Telp (0334) 887659
Kantor Kecamatan Gucialit
Jl. PB. Sudirman No.214
Website : www.lumajangkab.go.id
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan pindah wni keluar kabupaten dan SKPWNI luar negeri"