Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Poto Copy KTP yang masih berlaku 1 (satu) Lembar
  2. Poto Copy Lunas PBB 1 (satu) Lembar
  3. Poto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Stopmap 1(satu) Lembar

  1. Pemohon mengajukan Dokomen Perijinan
  2. Pemeriksaan Berkas/Verifikasi Berkas dan pertimbangan Administratif
  3. Jika tidak lengkap berkas di kembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi
  4. jika lengkap pemohon di persilahkan ke Ruang Pelayanan
  5. Petugas Pelayanan berkoordinasi dengan Kepala Seksi
  6. Menyusun Drap Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Mengoreksi dan Memberikan Paraf Surat Rekomendasi selanjutnya di serahkan kepada Sekretaris Camat
  8. Sekretaris Camat Mengoreksi dan Membubuh Paraf selajutnya disampaikan kepada Camat untuk di tandatangani
  9. Penyerahan dokomen kepada pemohon

10 menit penyelesaian :
3 Menit Pemeriksaan Berkas
5 Menit Pengetikan surat Rekomendasi
2 Menit Koreksi dan parap selanjutnya di tandatangani Camat
 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi IMB

Kantor Camat Dusun Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"