Pelayanan Pencatatan Akte Kematian

  1. Mengisi Formulir Pencatatan dan pemberitahuan Kematian diketahui Lurah dan Camat
  2. Foto copi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas dan Surat Kematian dari Kelurahan dimana yang meninggal berdomisili
  3. Foto copi Surat Nikah /Akta Perkawinan /Akta Kelahiran yang meninggal
  4. Foto copi KTP 2 orang saksi
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000 ( bagi yang menguasakan)
  6. Bagi WNA, dilengkapi dokumen imigrasi

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Pencatatan kematian
  2. JFU menerima berkas permohonan pencatatan kematian, kemudian pemohon menanda tangani buku Register Akta kematian, petugas membuat dan menyerahkan tanda bukti pengambilan
  3. Permohonan yang masuk di entry ( direkam ke dalam data base)
  4. Draft Kutipan Akta Kematian beserta berkas permohonan di verifikasi dan di paraf oleh Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian , apabila terdapat data yang meragukan di kembalikan ke staf
  5. JFU mermberi blanko Kutipan Akta Kematian pada berkas yang telah diverifikasi, kemudian mem-print out Kutipan Aktta Kematian
  6. Kutipan Akte Kematian beserta berkas diperiksa kembali dan diparaf oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk diteruskan oleh Kepala Dinas
  7. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kematian dan Register Akta Kematian
  8. JFU memeriksa kembali berkas yang telah ditanda tangani , kemudian membubuhi cap dinas pada Kutipan Akta, Draft Kutipan Akta dan Buku Register
  9. Buku Register Akta Kematian , Draft Kutipan Akta Kematian beserta berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Administrasi dan Penyimpanan Dokumne Pencatatan Sipil
  10. Kutipan Akta Kematian diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akte Kematian"