Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kab/Kota

  1. Membawa SKPWNI dari Disduk Capil daerah asal
  2. Formulir permohonan pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi
  3. Fotocopy KK Jika Menumpang, Masing masing syarat dibuat rangkap 2 (dua)
  4. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Petugas pelayanan menerima berkas persyaratan yaitu : Surat Keterangan Pindah WNI dari Disduk Capil (F1.37) daerah asal
  2. Surat Pengantar dari RT/RW tempat tujuan pindah datang (alamat baru)
  3. Formulir Permohonan Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar provinsi (F.1.39) dari kecamatan
  4. Masing -masing syarat diatas di buat rangkap 2
  5. Pas foto 3*4 sebanyak 3 lembar
  6. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan
  7. Pemohon menerima tanda bukti pelayanan dokumen administrasi kependudukan
  8. Petugas menarik data SKPWNI Online dan melakukan proses pembuatan SKDWNI dengan menggunakan Aplikasi SIAK
  9. Petugas melakukan proses pembuatan SKP Dtang dengan menggunakan Aplikasi SKP Dtang Disduk
  10. Kepala seksi Pindah datang Penduduk melakukan verifikasi SKP Dtang Aplikasi Disduk dan SKDWNI, serta di paraf
  11. Kabid Pelayanan Pendaftarn Penduduk melakukan verifikasi SKP Dtang Aplikaai Disduk dan SKDWNI serta diparaf
  12. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani SKP Dtang Aplikasi Disduk dan SKDWNI
  13. Pemohon mengambil dokumen Surat Keterangan Datang WNI dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan pelayanan dokumen administrasi kependudukan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kab/Kota


 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kab/Kota"