Pelayanan Kartu Identitas Anak

  1. Foto Copi Kartu Keluarga
  2. Foto Copi Akte Lahir
  3. Jika anak usia 5 tahun ke atas lampirkan foto 3*4 2 lembar

  1. Petugas verifikator melakukan verifikasi dan memberi paraf pada lembar verifikasi dan validasi, kemudian menyerahkan ke Kasi
  2. Kasi Identitas Penduduk melakukan verifikasi dan memberi paraf pada lembar verifikasi dan validasi, kemudian meneruskan ke Kabid
  3. Kabid Pelayanan Pendaftarn Penduduk melakukan verifikasi dan memberi paraf pada lembar verifikasi dan validasi
  4. Kasi Tata Kelola & SDM TIK melakukan validasi untuk proses cetak, kemudain meneruskan ke Petugas Cetak
  5. Petugas Cetak mencetak permohonan KIA yang telah diverifikasi dan validasi
  6. petugas menyortir dan menyerahkan KIA yang telah selesai ke Petugas Kecamatan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak"