Pelayanan Kartu Tanda Penduduk yang rusak dan hilang

  1. Foto copi KK
  2. Jika KTP-el rusak lampirkan fotokopi KTPel yang rusak,
  3. Jika KTP-el hilang lampirkan surat kehilangan dari kepolisianj

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk yang rusak dan hilang"