Pelayanan Kartu Keluarga Baru

  1. Fotocopy Ijazah
  2. Fotocopy buku nikah / kutipan akta perkawinan
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Surat keterangan pindah/pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  5. Kartu Keluarga (KK) lama

  1. Petugas Verifikator KK menerima berkas dari kelurahan
  2. Petugas verifikator KK melakukan verifikasi dan memberi paraf pada lembar verifikasi dan validasi, kemudian menyerahkan ke Kasi Pendataan Penduduk
  3. Berkas dibawa ke Kasi Pendataan Penduduk untuk dilakukan verifikasi lanjut dan diparaf dan diketahui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  4. Berkas kemudian dibawa ke Kasi Tata Kelola & SDM TIK melakukan validasi untuk proses Cetak,kemudian meneruskan ke Petugas Cetak
  5. JFU Seksi Tata Kelola dan SDM Teknologi Informasi Komunikasi mencetak KK, kemudian dikembalikan ke Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  6. KK yang telah diparaf Kabid,kemudian diserahkan ke Kepala Dinas untuk ditanda tangani
  7. KK yang telah di tanda tangani kemudain dicap dan diserahkan kembali ke Petugas Pelayanan untuk diberikan ke masyarakat

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga Baru"