Rekomendasi STP Yayasan Yatim Piatu/ORSOS

  1. 1. Foto Copy akte notaris
  2. 2. Mengajukan Permohonan ke Pemerintahan Daerah / Instansi Sosial Kab / Kota) Setempat Melampirkan Folmulir F1
  3. 3. Rekomendasi Badan kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat
  4. 4. Rekomendasi Bupati
  5. 5. Rekomendasi dari Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial Kabupaten
  6. 6. Susunan Pengurus Lengkap di Lampiri foto copy KTP
  7. 7. AD dan ART
  8. 8. Program kerja Laporan Kegiatan di Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
  9. 9. Sumber dana dan Modal Kerja Untuk Melaksanakan Kegiatan
  10. 10. Daftar anak asuh
  11. 11. Surat domisili dari Lurah / kades setenpat
  12. 12. Mengajukan Permohonan dengan Membawa Berkas (NO 1 s / d 10 ke Dinas Sosial Profensi Jawa Timur
  13. 13. Copy surat izin operasional disampaikan kepada orsos koordinatif/koordiantor kegiatan kesejahteraan social kabupaten
  14. 14. Setiap Orsos/LSM Usaha kesejahteraan sosial yang sudah terdaftar agar membuat laporan kegiatan/perkembangan kegiatan bidang usaha kesejahteraan social, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  1. 1) Pemohon mengajukan berkas untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan camat melalui petugas pelayanan
  2. 2) Petugas melakukan Verifikasi tehadap berkas sesuai dengan persyaratan untuk diajukan kepada Pimpinan a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar, maka permohonan dapat dilanjutkan
  3. 3) Petugas Pelayanan meneruskan berkas permohonan kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan
  4. 4) Registrasi
  5. 5) Menyerahkan Berkas

15 menit ( Bila Pimpinan ada ditempat, kalau pimpinan Dinas luar bisa ditinggal dan nanti pemohon dihubungi via SMS bila berkas sudah ditanda tangani oleh pimpinan )

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi untuk pendaftaran Yayasan / Panti dan Organisasi Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi STP Yayasan Yatim Piatu/ORSOS"