Pencetakan KTP elektronik

  1. Membawa surat bukti perekaman KTP-el
  2. Membawa fotocopy kartu keluarga

  1. Ambil nomor antrian yang telah disediakan petugas
  2. Menunggu antrian ditempat yang telah disediakan
  3. Pemohon menuju yang telah ditentukan oleh Sistem untuk menyerahkan berkas

5 Menit pemohon menyampaikan surat bukti perekaman KTP-el
10 Menit menerima dan mengecek status KTP-el pemohon
10 Menit melakukan pencetakan KTP-el
15 Menit pemohon menerima KTP-el

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencetakan KTP-el

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak
Jalan Pangeran Cinata Ngabang
(0563) 21074/HP. 085215963059
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan KTP elektronik"