Izin Usaha Perhotelan dan Penginapan

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,00
  2. Fotokopi KTP Pemohon/Penanggung jawab
  3. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi IMB
  5. Fotokopi NPWP
  6. Rekomendasi teknis dari instansi teknis

  1. Pengambilan formulir permohonan
  2. Pengajuan berkas permohonan
  3. Pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan
  4. Rapat Koordinasi internal DPMPTSPTK untuk meneliti, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  5. Berdasarkan BAP Rapat Koordinasi internal DPMPTSPTK dimaksud jika permohonan disetujui maka segera diproses penerbitan izinnya
  6. Penyerahan Izin Usaha Perhotelan dan Penginapan kepada pemohon

1 hari pengambilan formulir
1 hari melengkapi persyaratan
1 hari pemeriksaan berkas
1 hari Rapat Koordinasi internal DPMPTSPTK untuk meneliti, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
1 hari penerbitan Izin Usaha Perhotelan dan Penginapan

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perhotelan dan Penginapan

Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Pengaduan DPMPTSPTK Kab. Landak
Jl. Pemuda Dsn. Tungkul No. 31 Desa Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak Prov. Kalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perhotelan dan Penginapan"