5 Menit memeriksa berkas persyaratan dan mendaftarkan permohonan
5 Menit verifikasi dan validasi kelengkapan berkas permohonan
5 Menit membuat catatan pinggir
3 Menit koreksian kesesuaian data persyaratan dengan catatan pinggir
Tidak dipungut biaya
Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan sipil
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak
Jalan Pangeran Cinata Ngabang
(0563) 21074/HP. 085215963059
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store