Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

  1. Membawa salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya
  2. membawa kutipan akta pencatatan sipil
  3. membawa kartu keluarga
  4. membawa KTP-El

  1. Ambil nomor antrian yang telah disediakan petugas
  2. Menunggu antrian ditempat yang telah disediakan
  3. Pemohon menuju yang telah ditentukan oleh Sistem untuk menyerahkan berkas

5 Menit memeriksa berkas persyaratan dan mendaftarkan permohonan
1 Hari verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pemohon
5 Menit entri data 
3 Menit koreksi kesesuaian data persyaratan dengan catatan pinggir

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada Register Akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak
Jalan Pangeran Cinata Ngabang
(0563) 21074/HP. 085215963059

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya"