Pencatatan pengesahan anak

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Kepala Desa/Lurah
  2. Membawa kutipan akta kelahiran
  3. Membawa Fotocopy kutipan akta perkawinan
  4. Membawa Fotocopy KK dan KTP pemohon

  1. Ambil nomor antrian yang diberikan petugas
  2. Menunggu antrian ditempat yang telah disediakan
  3. Pemohon menuju yang telah ditentukan oleh Sistem untuk menyerahkan berkas

5 Menit memeriksa berkas persyaratan & mendaftarkan permohonan
5 Menit verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pemohon
5 Menit entri data dan cetak akta pengesahan anak
3 Menit koreksi kesesuaian data persyaratan dengan kutipan akta
3 Menit kutipan akta dicatat dalam buku register 
3 Menit penandatanganan buku register dan kutipan akta

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengesahan Anak

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak
Jalan Pangeran Cinata Ngabang
(0563) 21074/HP. 085215963059
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengesahan anak"