Pencatatan pengakuan anak

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW yang diketahui kepala desa/lurah
  2. Membawa surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  3. Membawa akta kelahiran, Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
  4. Mengisi formulir pengakuan anak yang sudah diisi pelapor

  1. Ambil nomor antrian yang telah disediakan petugas
  2. Menunggu antrian ditempat yang telah disediakan
  3. Pemohon menuju yang telah ditentukan oleh Sistem untuk menyerahkan berkas

5 Menit memeriksa berkas persyaratan & mendaftarkan pemohon
5 Menit verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pemohon
5 Menit entri data dan cetak akta pengakuan anak
3 Menit koreksi kesesuaian data persyaratan dengan kutipan akta
3 Menit kutipan akta dicatat dalam buku register
3 Menit penandatanganan buku register dan kutipan akta

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengakuan Anak

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak
Jalan Pangeran Cinata Ngabang
(0563) 21074/HP. 085215963059
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengakuan anak"