Pencatatan pengangkatan anak

  1. Membawa surat penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
  2. Membawa kutipan akta kelahiran kelahiran anak yang bersangkutan dari orang tua biologis
  3. Membawa Fotocopy KK dan KTP pemohon (calon orang tua angkat)
  4. Mengisi formulir pelaporan pengangkatan anak yang telah diisi pemohon

  1. Ambil nomor antrian yang telah diberikan petugas
  2. Menunggu antrian ditempat yang telah disediakan
  3. Pemohon menuju yang telah ditentukan oleh Sistem untuk menyerahkan berkas

5 Menit memeriksa berkas persyaratan & mendaftarkan pemohon
5 Menit verifikasi dan validasi kelengkapan berkas
5 Menit membuat catatan pinggir
3 Menit koreksian kesesuaian data persyaratan dengan catatan pinggir

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengangkatan Anak

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak
Jalan Pangeran Cinata Ngabang
(0563)21074/HP. 085215963059
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengangkatan anak"