Pelayanan Pembuatan Baru SKCK

No. SK: 5

  1. Stopmap warna Kuning
  2. Stopmap warna Kuning
  3. Membawa Foto copy KTP, AKTA Dan Kartu keluarga sebanyak 1 lbr
  4. Pasfoto 7 Lembar Latar Belakang Merah ukuran 4x6
  5. Rekom dan Rumus Sidik jari dari Satreskrim

  1. 1. Pemohon Datang ke Polres kapuas Bagian pelayanan publik satintelkam Polres Kapuas, serta lapor ke petugas pelayanan bahwa akan melakukan Pembuatan SKCK. 2. Petugas pelayanan SKCK akan memberikan Folmulir biodata/ keperluan dan daftar pertanyaan, petugas akan menjelaskan apa saja yang perlu dilampirkan untuk syarat perpanjangan SKCK. 3. Setelah mengisi Fulmulir biodata dan keperluan, Pemohon akan di arahkan ke Unit pelayanan perekaman sidik jari di Sat Reskrim polres kapuas sebagai syarat untuk melengkapi Penerbitan SKCK. 4. setelah persyaratan lengkap dapat menyerahkan ke petugas untuk dilakukan proses percetakan SKCK
  2. 1. Pemohon Datang ke Polres kapuas Bagian pelayanan publik satintelkam Polres Kapuas, serta lapor ke petugas pelayanan bahwa akan melakukan Pembuatan SKCK. 2. Petugas pelayanan SKCK akan memberikan Folmulir biodata/ keperluan dan daftar pertanyaan, petugas akan menjelaskan apa saja yang perlu dilampirkan untuk syarat perpanjangan SKCK. 3. Setelah mengisi Fulmulir biodata dan keperluan, Pemohon akan di arahkan ke Unit pelayanan perekaman sidik jari di Sat Reskrim polres kapuas sebagai syarat untuk melengkapi Penerbitan SKCK. 4. setelah persyaratan lengkap dapat menyerahkan ke petugas untuk dilakukan proses percetakan SKCK
  3. Datang ke Polres kapuas Bagian pelayanan publik satintelkam Polres Kapuas, serta lapor ke petugas pelayanan bahwa akan melakukan Pembuatan Baru SKCK. Petugas pelayanan SKCK akan memberikan Folmulir biodata/ keperluan dan daftar pertanyaan, petugas akan menjelaskan apa saja yang perlu dilampirkan untuk syarat perpanjangan SKCK. Setelah mengisi Fulmulir biodata dan keperluan, Pemohon akan di arahkan ke Unit pelayanan Rekomendasi Catatan kepolisan dan perekaman sidik jari di Sat Reskrim polres kapuas sebagai syarat untuk melengkapi Penerbitan baru SKCK. setelah persyaratan lengkap dapat menyerahkan ke petugas untuk dilakukan proses percetakan SKCK baru

-10 menit pengisian blangko pertanyaan
-10 menit Perekaman sidik jari
-2 menit Proses Cetak

Biaya Pembuatan SKCK

Sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis tarif penerimaan Negara bukan Pajak Penerbitan SKCK Baru dan Penerbitan Perpanjangan SKCK Sebesar RP.30.000,-.

PEMBUATAN SKCK

Melalui :


a.   Kotak Saran dan Masukan

b.   Meja Pengaduan

c.   Instagram : yanmaspolreskapuas

d.   Facebook : Yanlikreskps

e.   Sms/WA: 0812 5609 5065

f.    Email: skckpolreskapuas01@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Baru SKCK"