No. SK: 5
Sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis tarif penerimaan Negara bukan Pajak Penerbitan SKCK Baru dan Penerbitan Perpanjangan SKCK Sebesar RP.30.000,-.
PEMBUATAN SKCK
Melalui :
a. Kotak Saran dan Masukan
b. Meja Pengaduan
c. Instagram : yanmaspolreskapuas
d. Facebook : Yanlikreskps
e. Sms/WA: 0812 5609 5065
f. Email: skckpolreskapuas01@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store