Pelayanan Perpanjangan SKCK

  1. Membawa SKCK Lama
  2. Membawa Foto copy AKTA / tanda kenal lahir
  3. PasFoto ukuran 4x6 Latar belakang merah 4 lembar

  1. Datang ke Polres kapuas Bagian pelayanan publik satintelkam Polres Kapuas, serta lapor ke petugas pelayanan bahwa akan melakukan perpanjangan SKCK. Petugas pelayanan SKCK akan memberikan Folmulir biodata dan keperluan pemohon serta menjelaskan apa saja yang perlu dilampirkan untuk syarat perpanjangan SKCK. Setelah mengisi Fulmulir biodata dan keperluan, Pemohon akan di arahkan ke Unit pelayanan Rekomendasi Catatan kepolisan di Sat Reskrim polres kapuas, sebagai syarat untuk melengkapi perpanjangan SKCK. setelah persyaratan lengkap dapat menyerahkan ke petugas untuk dilakukan proses percetakan SKCK baru

- 5 menit pengisian permohonan SKCK
- 5 menit rekomendasi catatan kepolisian yang di minta di Satreskrim
- 2 Menit proses cetak SKCK

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan Undang undang yang berlaku yakni;
•  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
•  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
•  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
•  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Dahulu, biaya pembuatan SKCK adalah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK ini naik menjadi Rp30.000. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan adalah Rp 60.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai.

Perpanjangan skck

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan SKCK"