Pencatatan perubahan nama

  1. Membawa salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
  2. Membawa kutipan akta catatan sipil
  3. Membawa kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin
  4. Membawa fotocopy kk dan ktp
  5. Mengisi formulir perubahan nama

  1. Ambil nomor antrian yang diberikan petugas
  2. Menunggu antrian ditempat yang telah disediakan
  3. Pemohon menuju ke tempat yang ditentukan oleh sistem untuk menyerahkan berkas

5 Menit memeriksa berkas persyaratan dan mendaftarkan pemohon
5 Menit verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pemohon
5 Menit membuat catatan pinggir
3 Menit koreksian kesesuaian data persyaratan dengan catatan pinggir

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Nama

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak
Jalan Pangeran Cinata Ngabang
(0563) 21074/HP. 085215963059
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan perubahan nama"