Pelayanan akta kematian

  1. Membawa surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapat surat keterangan kades/lurah
  2. Membawa surat keterangan kematian dari dokter/paramedis
  3. Mengisi formulir pelaporan kematian

  1. Ambil nomor antrian yang diberikan petugas
  2. Menunggu antrian ditempat yang telah disediakan
  3. Pemohon menuju ke tempat yang ditentukan oleh sistem untuk menyerahkan berkas

5 Menit memeriksa berkas persyaratan dan mendaftarkan pemohon
5 Menit verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pemohon 
5 Menit entri data dan cetak kutipan akta kematian
3 Menit koreksi kesesuaian data persyaratan dengan kutipan akta
3 Menit kutipan akta dicatat dalam buku register
3 Menit penandatanganan buku register dan kutipan akta
 

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak
Jalan Pangeran Cinata Ngabang
(0563) 21074/HP. 085215963059

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan akta kematian"