5 Menit memeriksa berkas persyaratan dan mendaftarkan pemohon
5 Menit verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pemohon
5 Menit entri dan cetak kutipan akta perceraian
3 Menit koreksi kesesuaian data persyaratan dengan kutipan akta
3 Menit kutipan akta dicatat dalam buku register
3 Menit penandatanganan buku register dan kutipan akta perceraian
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Perceraian
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak
Jalan Pangeran Cinata Ngabang
(0563) 21074/HP. 085215963059
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store