Pelayanan akta perceraian

  1. Membawa surat putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  2. Membawa Asli kutipan akta perkawinan
  3. Membawa Fotocopy KK dan KTP suami dan istri
  4. Mengisi form pencatatan perkawinan
  5. Membawa surat pengantar dari desa

  1. Ambil nomor antrian yang diberikan oleh petugas
  2. Menunggu antrian di tempat yang telah disediakan
  3. Pemohon menuju ke tempat yang ditentukan oleh sistem untuk menyerahkan berkas

5 Menit memeriksa berkas persyaratan dan mendaftarkan pemohon
5 Menit verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pemohon
5 Menit entri dan cetak kutipan akta perceraian
3 Menit koreksi kesesuaian data persyaratan dengan kutipan akta
3 Menit kutipan akta dicatat dalam buku register
3 Menit penandatanganan buku register dan kutipan akta perceraian

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak
Jalan Pangeran Cinata Ngabang
(0563) 21074/HP. 085215963059

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan akta perceraian"