5 Menit memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran pemohon
5 Menit verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pemohon
5 Menit entri data dan cetak kutipan akta perkawinan
3 Menit koreksian kesesuaian data persyaratan dengan kutipan akta
3 Menit kutipan akta dicatat dalam buku register
3 Menit penandatanganan buku register dan kutipan akta
gratis
Kutipan Akta Perkawinan
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak
Jalan Pangeran Cinata Ngabang
(0563) 21074/HP. 05215963059
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store