Pelayanan akta perkawinan

  1. Membawa surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan
  2. Membawa fotocopy KTP suami dan istri
  3. Membawa kutipan akta kelahiran suami dan istri
  4. Membawa pas foto suami dan istri
  5. Membawa pasport bagi suami atau istri orang asing
  6. Membawa formulir yang telah diisi biodata suami dan istri

  1. Ambil nomor antrian yang diberikan petugas
  2. Menunggu antrian di tempat yang telah disediakan
  3. Pemohon menuju ke tempat yang ditentukan oleh sistem untuk menyerahkan berkas

5 Menit memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran pemohon
5 Menit verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pemohon
5 Menit entri data dan cetak kutipan akta perkawinan
3 Menit koreksian kesesuaian data persyaratan dengan kutipan akta
3 Menit kutipan akta dicatat dalam buku register
3 Menit penandatanganan buku register dan kutipan akta

gratis

Kutipan Akta Perkawinan

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak
Jalan Pangeran Cinata Ngabang
(0563) 21074/HP. 05215963059

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan akta perkawinan"