Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan

  1. Surat Permohonan;
  2. Rekomendasi dari OPD Terkait;
  3. Rencana Usaha;
  4. Akte Pendirian Perusahaan;
  5. Fotocopy KTP;
  6. Fotocopy NPWP;
  7. Fotocopy Dokumen Kapal;
  8. Pas Photo 4 x 6 (2lembar);
  9. Meterai 6.000 ( 1 lembar);
  10. Wajib Retribusi K3.

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Menunggu Proses Pemeriksaan Berkas Persyaratan dan Proses Penetapan SK/Izin
  3. Pengambilan Surat Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan

Sejak diterimanya dokumen/berkas secara lengkap dan benar

Biaya/tarif berdasarkan Perda Kabupaten Merauke No. 9 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Merauke No. 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Surat Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan Kab. Merauke

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Informasi;
  2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Jl. Brawijaya No. 25 Merauke Papua;
  3. E-mail : BMD-Merauke@yahoo.co.id; Tlp/Fax :(0971)3336960;
  4. Kotak Pengaduan/Saran;
  5. Media Surat;
  6. Website : merauke.hostingiix.net

b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduandengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi;
  2. Cek Lapangan;
  3. Koordinasi internal/eksternal;
  4. Koodinasi instansi terkait.

c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan;

d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan"