Pelayanan akta kelahiran

  1. Membawa SKL dari dokter/bidan/penolong kelahiran/kades
  2. Membawa Fotocopy KK orang tua
  3. Membawa Fotocopy KTP orang tua
  4. Membawa Fotocopy akta nikah/akta perkawinan orang tua

  1. Ambil nomor antrian yang diberikan petugas
  2. Pemohon menunggu antrian panggilan ditempat yang telah disediakan
  3. Pemohon menuju ketempat yang telah ditentukan oleh sistem menyerahkan berkas

5 Menit memeriksa kelengkapan berkas dan pendaptaran pemohon
5 Menit verifikasi & validasi kelengkapan berkas pemohon
5 Menit entri data dan cetak kutipan akta kelahiran
3 Menit koreksi kesesuaian data dengan persyaratan dengan kutipan akta
3 Menit kutipan akta dicatat dalam buku register
3 Menit penandatanganan buku register dan kutipan akta
 

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Kadis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak
Jalan Pangeran Cinata Ngabang
(0563) 21074/HP. 085215963059

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan akta kelahiran"