Prosedur Pelayanan Informasi Publik

  1. 1) Pemohon harus mengajukan permohonan informasi publik kepada PPDI Satuan Kerja LIPI melalui halaman http://ppid.lipi.go.id
  2. 2) Dokumen pelengkap berupa kartu identitas dan pas foto sebagai alat verfikasi

  1. 1) Pemohon harus mengajukan permohonan informasi publik kepada PPDI Satuan Kerja LIPI melalui halaman http://informasi.lipi.go.id
  2. 2) Dokumen pelengkap berupa kartu identitas dan pas foto sebagai alat verfikasi

  1. Pemrosesan permohonan informasi publik paling lama 10 hari kerja sejak penerimaan permohonan informasi publik sampai dengan pemberian keputusan diterima/ditolak dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja.
  2. Permohonan informasi publik yang disetujui untuk diberikan akan disampaikan ke pemohon paling lama 30 hari kerja.

Layanan Informasi Publik tidak dipungut biaya.

Layanan Informasi Publik

a. Pengaduan/Keluhan/Masukan yang berkaitan dengan Pelayanan Informasi Publik dapat disampaikan kepada Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Humas (BKHH) LIPI.
b. Kepala BKHH dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada PPID Satuan Kerja untuk menindaklanjuti Pengaduan/Keluhan/Masukan.
c. PPID Satuan Kerja melaksanakan penyelesaian Pengaduan/Keluhan/Masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Informasi Publik"