Surat pengantar pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten

  1. Surat pengantar pindah WNI dari desa
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy KTP el
  4. Foto copy surat nikah
  5. Biodata WNI
  6. Form F4.01

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke kecamatan dengan melengkapi dokumen dari desa dan dokumen lainnya yang sudah menjadi persyaratan
  2. Pemohon mengambil no antri di kecamatan
  3. Petugas memverifikasi dokumen (jika dokumen lengkap langsung diproses / jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon)
  4. Pemrosesan cetak surat Surat Pengantar Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten untuk disampaikan kepada daerah tujuan pindah

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten

kec.gucialit_13@yahoo.com
887659

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten"