Izin Usaha Perbengkelan

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,00
  2. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan (bagi non perorangan)
  3. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar

  1. Pengambilan formulir permohonan
  2. Pengajuan berkas permohonan
  3. Pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan
  4. Peninjauan lapangan
  5. Rapat koordinasi Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Berdasarkan BAP Rapat Koordinasi dengan Tim Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka segera diproses penerbitan izinnya
  7. Penyerahan Izin Usaha Perbengkelan kepada pemohon

1 hari pengambilan formulir
4 hari melengkapi persyaratan
1 hari pemeriksaan berkas
3 hari peninjauan lapangan
4 hari rapat koordinasi Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
2 hari penerbitan Izin Usaha Perbengkelan

Tidak dipungut biaya

IZIN USAHA PERBENGKELAN

Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Pengaduan DPMPTSPTK Kab. Landak
Jl. Pemuda Dsn. Tungkul No. 31 Desa Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak Prov. Kalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perbengkelan"