Penerbitan Kartu Keluarga (KK);

  1. Surat pengantar KK baru dari Desa
  2. Foto copy KTP el bagi yang sudah wajib KTP el
  3. Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan apabila ada data yang akan dirubah (menyesuaikan) seperti fc ijazah, fc akta kelahiran, fc surat nikah, fc surat cerai.

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke kecamatan dengan melengkapi dokumen dari desa dan bukti pendukung lainnya.
  2. Pemohon mengambil no antri di kecamatan
  3. Pemohon mendapat formulir chek list (daftar kelengkapan dokumen)
  4. Petugas memverifikasi dokumen berdasarkan isian chek list (jika dokumen lengkap langsung dip roses / jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon)
  5. Pemrosesan surat pengantar KK untuk disampaikan kepada Dispenduk (diantar oleh petugas kecamatan / diantar sendiri oleh pemohon)

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

kec.gucialit_13@yahoo.com
887659

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK);"