Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (RPKD)

  1. 1. Memenuhi unsur jenis retribusi Jasa Usaha, Jasa Umum, Retribusi perijinan tertentu. Apabila tidak diatur dalam Perda ketiga jenis tersebut, akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  2. 2. Formulir pendaftaran.

  1. Wajib Retribusi meminta Formulir Pendaftaran kepada petugas pendaftaran
  2. Wajib Retribusi menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi kepada petugas pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran menyerahkan formulirpendaftaran yang telah diisi oleh Wajib Retribusi kepada Petugas Operator Pengolah data untuk diproses
  4. Wajib Retribusi menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)dan melakukan pembayaran retribusi kepada Petugas Pembayaran
  5. Wajib Retribusi menerima Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)

15 Hari kerja

No. Jenis Sewa Tarif Satuan
  1.  
Sewa tanah ATM di halaman Kantor Bapenda Provinsi Jawa Barat Rp 10.000.000,00 Per Tahun
2.
 
Sewa kantin pada P3D se-Provinsi Jawa Barat   Per Bulan
Kelas A          Rp 25.000,00
Kelas B           Rp 50.000,00
Kelas C          Rp 60.000,00
Kelas D          Rp 70.000,00
Kelas E           Rp 75.000,00
Kelas F           Rp 100.000,00
Kelas G          Rp 125.000,00
Kelas H          Rp 150.000,00
Kelas I            Rp 250.000,00
Kelas J            Rp 300.000,00
3. Sewa tempat fotokopi pada P3D se- Provinsi Jawa Barat   Per Bulan
Kelas A Rp 100.000,00
Kelas B   Rp 125.000,00
Kelas C   Rp 150.000,00
Kelas D Rp 200.000,00
Kelas E           Rp 250.000,00

1. Dokumen Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).2. Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).

aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (RPKD) "