Pungutan Pajak Air Permukaan (PAP)

  1. 1. Identitas Wajib Pajak
  2. 2. Wajib Pajak memiliki SIPPA
  3. 3. Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan berdasarkan NPA dari Dinas PSDA.
  4. 4. Data objek pajak, yang meliputi:
  5. a. jenis sumber air permukaan;
  6. b. lokasi sumber air permukaan;
  7. c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
  8. d. volume air permukaan yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  9. e. kualitas air permukaan;
  10. f. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
  11. g. musim pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan; dan
  12. h. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

  1. Pemohon mengambil formulir pendaftaran dari petugas pendaftaran
  2. Pemohon menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi kepada petugas pendaftaran untuk diproses
  3. Pemohon menerima SKPD dari Petugas pemungut pajak.
  4. Pemohon menyerahkan SKPD asli dan melakukan pembayaran kepada Petugas Pembayaran (Bendahara Penerima Pembantu)
  5. Pemohon menerima tanda bukti pembayaran pajak

20 Hari kerja

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 53, 54, dan 55, sebagai berikut:
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan berdasarkan Nilai Perolehan Air (NPA) Permukaan yang dilakukan oleh Dinas PSDA, lalu dikalikan 10% (sepuluh persen)

Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pungutan Pajak Air Permukaan (PAP)"