Pelayanan atas Pengajuan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah

  1. 1. SKPD asli, dan/atau
  2. 2. STPD asli.
  3. 3. Surat Permohonan Pengajuan Keberatan pajak dari wajib pajak yang ditujukan kepada Kepala CPDP
  4. 4. Akta pendirian perusahaan.
  5. 5. Bukti pembayaran yang telah dilakukan.
  6. 6. Surat pernyataan mengenai alasan permohonan keberatan.
  7. 7. Surat Keterangan Bengkel Resmi
  8. 8. Foto Fisik Kendaraan
  9. 9. Surat Pemblokiran Kehilangan dari Kepolisian
  10. 10. Surat Keterangan Pengadilan/POLRI sebagai Sita Jaminan
  11. 11. Nota Dinas dari Kepala Seksi DAPEN yang ditujukan kepada Kepala CPDP
  12. 12. Surat rekomendasi Kepala CPDP setempat.

  1. Pemohon mengajukan keringanan pajak daerah dengan disertai berkas dokumen persyaratan kepada petugas di Dispenda Jawa Barat.
  2. Petugas Pengolah Data membuat Nota Perhitungan Pajak untuk disampaikan kepada Kepala Seksi Data dan Penetapan
  3. Kepala Seksi Data dan Penetapan memverifikasi berkas permohonan, selanjutnya Kepala Seksi Data dan Penetapan membuat Nota Dinas yang ditujukan kepada KepalaCabang dengan melampirkan berkas dokumen persyaratan.
  4. Kepala CPDP membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendapatan perihal permohonan keberatan dari wajib pajak melalui Bidang Pajak untuk diberikan keringanan pajak.
  5. Kepala Dinas menetapkan besaran keringan pajak yang selanjutnya menandatangani Surat Keputusan Penetapan Pajak Daerah dan dikirimkan ke CPDP yang bersangkutan.
  6. Kepala CPDP, melalui Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan, menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Pajak Daerah kepada Pemohon.
  7. Catatan: Pemohon mendapatkan jawaban atas permohonan keringanan pajak daerah selambat lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diajukan.

7 Hari – 3 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Nota Perhitungan untuk penetapan keringanan Pajak daerah.2. Nota Dinas perihal penetapan pajak daerah3. Surat penetapan pajak4. Surat Keputusan Penetapan Pajak Daerah

aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan atas Pengajuan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah"