Pelayanan atas Pengajuan Keberatan Pajak Daerah

  1. 1. SKPD asli, dan/atau
  2. 2. STPD asli.
  3. 3. Akta pendirian perusahaan.
  4. 4. Bukti pembayaran yang telah dilakukan.
  5. 5. Surat pernyataan mengenai alasan permohonan keberatan.
  6. 6. Nota Dinas dari kepala seksi terkait.
  7. 7. Surat rekomendasi Kepala CPDP setempat.

  1. Pemohon mengajukan keberatan pajak daerah dengan disertai berkas dokumen persyaratan kepada petugas di Dispenda Jawa Barat.
  2. Kepala Seksi terkait memverifikasi berkas permohonan.
  3. Fungsional Seksi terkait membuat dokumen Nota Perhitungan untuk penetapan keberatan Pajak daerah, Nota Dinas perihal penetapan pajak daerah dan Surat penetapan pajak untuk selanjutnya diverifikasi secara berjenjang oleh atasannya.
  4. Kepala CPDP setempat membuat Surat rekomendasi
  5. Kepala Dinas membuat surat rekomendasi keberatan kepada Gubernur
  6. Gubernur menerima permohonan keberatan dan memberikan keputusan
  7. Kepala CPDP, melalui fungsionalnya, menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Pajak Daerah kepada Pemohon.
  8. Catatan: Pemohon mendapatkan jawaban atas permohonan keberatan pajak daerah selambat lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diajukan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Nota Perhitungan untuk penetapan keberatan Pajak daerah.2. Nota Dinas perihal penetapan pajak daerah3. Surat penetapan pajak4. Surat Keputusan Penetapan Pajak Daerah

aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan atas Pengajuan Keberatan Pajak Daerah"