Pendaftaran Surat Tanda Coba Kendaraan

  1. 1. Mengisi formulir permohonan.
  2. 2. Tanda jati diri dari pemohon dan badan usaha yang diwakilinya.
  3. 3. Ijin usaha dari badan usaha yang diwakilinya.
  4. 4. Melampirkan sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor, atau sertifikat uji tipe landasan dan tanda lulus uji tipe landasan.
  5. 5. Mengajukan permohonan dan jumlah kendaraan yang akan diajukan permohonan STCK.
  6. 1. Mengisi formulir permohonan.
  7. 2. Tanda jati diri dari pemohon dan badan usaha yang diwakilinya.
  8. 3. Ijin usaha dari badan usaha yang diwakilinya.
  9. 4. Melampirkan sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor, atau sertifikat uji tipe landasan dan tanda lulus uji tipe landasan.
  10. 5. Mengajukan permohonan dan jumlah kendaraan yang akan diajukan permohonan STCK.

  1. Pemohon membeli formulir SPPKB dan mengisi dengan lengkap sesuai pelayanan yang diinginkan.
  2. Pemohon menyerahkan formulir SPPKB yang sudah terisi dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas di loket pelayanan.
  3. Petugas Pelayanan memproses permohonan yang bersangkutan dan membuat resi formulir pendaftaran.
  4. Pemohon menerima resi formulir pendaftaran dan membawa kendaraannya untuk dilakukan uji fisik.
  5. Petugas Uji Fisik memeriksa kendaraan Pemohon dan memberikan hasil/bukti pemeriksaan kepada Petugas Pengolahan.
  6. Petugas Pengolahan memproses dokumen dan data pelayanan untuk dibuat kuitansi pembayaran.
  7. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan SKPD.
  8. Petugas Pencetakan membuat produk pelayanan.
  9. Pemohon menerima dokumen produk layanan

15 Menit

Penerbitan Suran Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
1. Roda 2 atau Roda 3 : Rp. 25.000,00
2. Roda 4 atau lebih     : Rp. 50.000,00

1. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan 2. Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)

aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Tanda Coba Kendaraan"