Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks CD/CC Berdasarkan PP No. 8 Tahun 1957 dan Eks Badan Internasional PP No. 9 Tahun 1955

  1. 1. Mengisi formulir SPPKB
  2. 2. Identitas
  3. a. Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
  4. b. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  5. c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  6. 3. Surat Pengantar dari Kedutaan yang bersangkutan.
  7. 4. Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
  8. 5. Rekomendasi dari Markas Besar Kepolisian.
  9. 6. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk.
  10. 7. Faktur.
  11. 8. STNK asli.
  12. 9. BPKB asli.
  13. 10. Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
  14. 11. Formulir C dari Bea Cukai.
  15. 12. Kuitansi pembelian yang sah.
  16. 13. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. Pemohon menerima formulir SPPKB dan mengisi dengan lengkap sesuai pelayanan yang diinginkan.
  2. Pemohon menyerahkan formulir SPPKB yang sudah terisi dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas di loket pelayanan.
  3. Petugas Pendaftaran memproses permohonan yang bersangkutan dan membuat resi formulir pendaftaran.
  4. Pemohon menerima resi formulir pendaftaran dan membawa kendaraannya untuk dilakukan uji fisik.
  5. Petugas Uji Fisik memeriksa kendaraan Pemohon dan memberikan hasil/bukti pemeriksaan kepada Petugas Pengolahan.
  6. Petugas Pendataan melakukan pengecekan pajak progresif
  7. Petugas Penetapan memproses dokumen dan data kendaraan untuk dibuatkan NPPKB.
  8. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan NPPKB.
  9. Kasir melakukan pencetakan SKPD.
  10. Pemohon menerima dokumen produk layanan

3 Hari kerja

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 6 (ayat 1) dan 7, sebagai berikut:
Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu:
    1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan
    2. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
  1. Tarif  PKB pribadi ditetapkan sebagai berikut :
  1. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen);
  2. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
  1. PKB kepemilikan kedua, sebesar                                 2,25  %;
  2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar                                  2,75  %;
  3. PKB kepemilikan keempat, sebesar                             3,25  %; dan
  4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar    3,75  %.
  1. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
  1. PKB kepemilikan kedua, sebesar                                 2,25  %;
  2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar                                 2,75  %;
  3. PKB kepemilikan keempat, sebesar                             3,25  %; dan
  4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar    3,75  %.

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru,3. BPKB baru, 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks CD/CC Berdasarkan PP No. 8 Tahun 1957 dan Eks Badan Internasional PP No. 9 Tahun 1955"