Pendaftaran Kendaraan Bermotor Tukar Nama Atas Dasar Hibah Warisan

  1. 1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. 2. Identitas
  3. a. Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
  4. b. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  5. c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  6. 3. STNK asli.
  7. 4. BPKB asli.
  8. 5. Surat keterangan kematian dan persetujuan ahli waris/Akte Notaris/ Putusan Pengadilan Negeri.
  9. 6. Surat hibah yang bermaterai cukup/akte notaris.
  10. 7. Bagi kendaraan bermotor yang belum melunasi Bea Masuk harus melampirkan formulir C dari Bea Cukai, pengecualian dan syarat ini diatur oleh Ditjen Bea Cukai.
  11. 8. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  12. 9. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. Pemohon menerima formulir SPPKB dan mengisi dengan lengkap sesuai pelayanan yang diinginkan.
  2. Pemohon menyerahkan formulir SPPKB yang sudah terisi dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas di loket pelayanan.
  3. Petugas Pendaftaran memproses permohonan yang bersangkutan dan membuat resi formulir pendaftaran.
  4. Pemohon menerima resi formulir pendaftaran dan membawa kendaraannya untuk dilakukan uji fisik.
  5. Petugas Uji Fisik memeriksa kendaraan Pemohon dan memberikan hasil/bukti pemeriksaan kepada Petugas Pengolahan.
  6. Petugas Pendataan melakukan pengecekan pajak progresif
  7. Petugas Penetapan memproses dokumen dan data kendaraan untuk dibuatkan NPPKB.
  8. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan NPPKB.
  9. Kasir melakukan pencetakan SKPD.
  10. Pemohon menerima dokumen produk layanan

3 Hari kerja

  1. Tarif BBNKB hibah ditetapkan sebagai berikut :
    1. kendaraan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB;
    2. kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB;
    3. hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 10i NJKB; dan
    4. hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 1i NJKB.

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru,3. BPKB baru, 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Tukar Nama Atas Dasar Hibah Warisan"