Pendaftaran Kendaraan Bermotor Tukar Nama Eks Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas Milik Negara

  1. 1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. 2. Identitas
  3. a. Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
  4. b. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  5. c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  6. 3. STNK asli.
  7. 4. BPKB asli.
  8. 5. Surat Keterangan dan Polisi atau Instansi berwenang tentang asal-usul kendaraan bermotor.
  9. 6. Surat Keputusan penjualan dan penghapusan pengalihan kendaraan bermotor dinas dan Pejabat yang berwenang.
  10. 7. Surat Keputusan Lelang dari Instansi yang berwenang.
  11. 8. Risalah/berita acara penyerahan barang.
  12. 9. Bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah.
  13. 10. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  14. 11. Bagi kendaraan bermotor dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk, terlebih dahulu harus melunasi Bea Masuk, kecuali telah ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.
  15. 12. Kuitansi pembelian dengan dibubuhi materai dan stempel dari instansi yang bersangkutan.
  16. 13. Rekomendasi dari Markas Besar Kepolisian
  17. 14. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. Pemohon menerima formulir SPPKB dan mengisi dengan lengkap sesuai pelayanan yang diinginkan.
  2. Pemohon menyerahkan formulir SPPKB yang sudah terisi dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas di loket pelayanan.
  3. Petugas Pendaftaran memproses permohonan yang bersangkutan dan membuat resi formulir pendaftaran.
  4. Pemohon menerima resi formulir pendaftaran dan membawa kendaraannya untuk dilakukan uji fisik.
  5. Petugas Uji Fisik memeriksa kendaraan Pemohon dan memberikan hasil/bukti pemeriksaan kepada Petugas Pengolahan.
  6. Petugas Pendataan melakukan pengecekan pajak progresif
  7. Petugas Penetapan memproses dokumen dan data kendaraan untuk dibuat kuitansi pembayaran (NPPKB).
  8. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan NPPKB.
  9. Kasir melakukan pencetakan SKPD.
  10. Pemohon menerima dokumen produk layanan

Normal 1 hari, jika tidak ada merk/tipe/ yang sesuai faktur membutuhkan waktu 2 sampai 3 hari

  1. Tarif BBNKB Ex Dump Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri ditetapkan sebagai berikut :
  1. umur kendaraan 1 sampai dengan 5 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB;
  2. umur kendaraan diatas 5 tahun sampai dengan 10 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB; dan
  3. umur kendaraan di atas 10 tahun, sebesar 10i hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJKB.

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru,3. BPKB baru , 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Tukar Nama Eks Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas Milik Negara"