No. SK: 470/999/100.16
Jika berkas lengkap, akan di proses dalam waktu 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan
1. Langsung di Layanan Pengaduan Disdukcapil
2. Whatsapp (0857 5168 7090)
3. SP4N LAPOR
4. Instagram (disdukcapil_samarinda)
5. Melalui Facebook (disdukcapilsmd)
6. Email (disdukcapilsamarinda@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store