Akta Perkawinan

No. SK: 470/999/100.16

  1. Mengisi Blanko/Formulir 7.2.01
  2. Photocopy KTP calon suami dan istri
  3. Photocopy Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang asli
  5. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Photocopy kutipan akta perceraian bagi perkawinan yang kedua kalinya atau lebih dengan menunjukkan aslinya
  7. Photocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang sudah berumur 21 tahun ke atas
  8. Photocopy akta kematian suami/istri bagi pasangannya yang telah meninggal dunia dengan memperlihatkan aslinya
  9. Bagi orang asing membawa kelengkapan dokumen keimigrasian
  10. Photocopy paspor dengan menunjukkan aslinya;
  11. Photocopy izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, bagi yang telah menjadi penduduk dengan menunjukkan aslinya

  1. Pemohon langsung datang ke kantor Disdukcapil Kota Samarinda
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa
  3. Pemohon mendapat tanda terima berkas untuk pengambilan/ Pemohon menunggu untuk pemrosesan berkas
  4. Pemohon dipanggil untuk menerima berkas

Jika berkas lengkap, akan di proses dalam waktu 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1. Langsung di Layanan Pengaduan Disdukcapil
2. Whatsapp (0857 5168 7090)
3. SP4N LAPOR
4. Instagram (disdukcapil_samarinda)
5. Melalui Facebook (disdukcapilsmd)
6. Email (disdukcapilsamarinda@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan"