Akta Kematian

No. SK: 470/999/100.16

  1. Mengisi Blanko/Formulir ditandatangani oleh pelapor (F2-01)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP almarhum
  3. Mengisi Formulir F.029 (terdapat di kelurahan)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP el Pelapor
  5. Fotokopi KTP elektronik saksi 2 (dua) orang
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  7. Surat Keterangan Kematian dari Rukun Kematian / Rumah Sakit

  1. Pemohon mengakses website : http://disdukcapil.samarindakota.go.id;
  2. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah berkas-berkas persyaratan;
  3. Pemohon mendapat nomor registrasi sebagai tanda bahwa berkas berhasil didaftarkan;
  4. Petugas memeriksa berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap, menginput dan mengajukan sertifikasi elektronik;
  5. Pemohon menerima file pdf atau dapat meminta diantar jasa antaran (kurir).

Dokumen lengkap, dimasukan hari ini, besok sudah bisa diambil

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1. Langsung di Layanan Pengaduan Disdukcapil
2. Whatsapp (0857 5168 7090)
3. SP4N LAPOR
4. Instagram (disdukcapil_samarinda)
5. Melalui Facebook (disdukcapilsmd)
6. Email (disdukcapilsamarinda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"