Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Rekomendasi dari Instansi yang berwenang
  3. Fotokopi SK PengesaMemiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang

  1. Pemenuhan Komitmen (sesuai persyaratan) disampaikan berupa dokumen dalam bentuk hardcopy. - Dinas Lingkungan Hidup dan PR - koperindag
  2. DPMPTSPTK Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  3. Tim Teknis DPMPTSPTK Kabupaten Landak Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)

  1. .www.oss.go.id
  2. . lengkapi persyaratan
  3. . lengkapi komitmen / Rekomendasi dinas terkait

Tidak dikenakan biaya ( Gratis )

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Pengaduan DPMPTSPTK Kab. Landak
Jl. Pemuda Dsn. Tungkul No. 31 Desa Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak Prov. Kalbar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"