Izin Usaha Perikanan

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,00
  2. Proposal rencana kegiatan usaha
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (untuk badan usaha)
  5. Surat keterangan domisili perusahaan
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
  7. Rekomendasi syahbandar setempat (khusus ambai dan jermal)
  8. Izin Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
  9. Surat keterangan asal ikan
  10. Surat bebas penyakit dari karantina

  1. Pengambilan formulir permohonan
  2. Pengajuan berkas permohonan
  3. Pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan
  4. Peninjauan lapangan
  5. Rapat Koordinasi dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Berdasarkan BAP Rapat Koordinasi dengan Tim Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka segera diproses penerbitan izinnya
  7. Pemohon melakukan pembayaran ke Kas Daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Cabang Ngabang
  8. Pemohon menyampaikan bukti lunas bayar retribusi
  9. Penyerahan Izin Usaha Perikanan kepada pemohon

1 hari pengambilan formulir
4 hari melengkapi persyaratan
1 hari pemeriksaan berkas
3 hari peninjauan
4 hari Rapat Koordinasi dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
2 hari penerbitan Izin Usaha Perikanan

 

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Izin Usaha Perikanan

Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Pengaduan DPMPTSPTK Kab. Landak
Jl. Pemuda Dsn. Tungkul No. 31 Desa Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak Prov. Kalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perikanan"