Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (untuk badan usaha)
Surat keterangan domisili perusahaan
Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
Rekomendasi syahbandar setempat (khusus ambai dan jermal)
Izin Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
Surat keterangan asal ikan
Surat bebas penyakit dari karantina
Pengambilan formulir permohonan
Pengajuan berkas permohonan
Pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan
Peninjauan lapangan
Rapat Koordinasi dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
Berdasarkan BAP Rapat Koordinasi dengan Tim Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka segera diproses penerbitan izinnya
Pemohon melakukan pembayaran ke Kas Daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Cabang Ngabang
Pemohon menyampaikan bukti lunas bayar retribusi
Penyerahan Izin Usaha Perikanan kepada pemohon
1 hari pengambilan formulir
4 hari melengkapi persyaratan
1 hari pemeriksaan berkas
3 hari peninjauan
4 hari Rapat Koordinasi dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
2 hari penerbitan Izin Usaha Perikanan
Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Izin Usaha Perikanan
Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Pengaduan DPMPTSPTK Kab. Landak
Jl. Pemuda Dsn. Tungkul No. 31 Desa Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak Prov. Kalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.