Izin Trayek

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,00
  2. Memiliki/bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan
  3. Surat keterangan kondisi dan komitmen usaha seperti permodalan, SDM dan jenis pelayanan yang akan dilaksanakan
  4. Surat Rekomendasi (untuk trayek antar Kabupaten/Kota)

  1. Pengambilan formulir permohonan
  2. Pengajuan berkas permohonan
  3. Pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan
  4. Rapat Koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  5. Berdasarkan BAP Rapat Koordinasi dengan Tim Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka segera diproses penerbitan izinnya
  6. Pemohon melakukan pembayaran ke Kas Daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Cabang Ngabang
  7. Pemohon menyampaikan bukti lunas bayar retribusi
  8. Penyerahan Izin Trayek kepada pemohon

1 hari pengambilan formulir
5 hari melengkapi persyaratan
2 hari pemeriksaan berkas
5 hari Rapat Koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
2 hari penerbitan Izin Trayek

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Izin Trayek

Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Pengaduan DPMPTSPTK Kab. Landak
Jl. Pemuda Dsn. Tungkul No. 31 Desa Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak Prov. Kalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek"