Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,00
  2. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab
  3. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
  4. Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha
  5. Rekomendasi dari instansi teknis

  1. Pengambilan formulir permohonan
  2. Pengajuan berkas permohonan
  3. Pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan
  4. Rapat koordinasi internal DPMPTSPTK untuk meneliti/menilai dan menentukan diterbitkan atau tidak diterbitkannya izin dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh DPMPTSPTK
  5. Penyerahan ITPMB kepada pemohon

1 hari pengambilan formulir
2 hari melengkapi persyaratan
2 hari penerbitan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Pengaduan DPMPTSPTK Kab. Landak
Jl. Pemuda Dsn. Tungkul No. 31 Desa Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak Prov. Kalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol"