Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

No. SK: 07/KPTS/D.11/01/2024

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan/paspor yang dimiliki
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Berkas dan Formulir penduduk dibawa penduduk ke kecatamatan/disdukcapil
  3. penyerahan dokumen yang sudah sellesai kepada pemohon

Dalam waktu 20-30 Menit selesai jika persyaratan lengkap dan perangkat SIAK berjalan normal tanpa kendala

Tidak dipungut biaya

Biodata Orang Asing

  • Website              : dukcapil.metrokota.go.id
  • Whatsapp           : 082280125386
  • Instagram           : disdukcapilkotametro
  • Facebook           : Dinas Dukcapil Kota Metro
  • SP4N lapor         : www.lapor.go.id
  • Email                  : disdukcapilkomet@gmail.com
  • Pengaduan Langsung Front Office
  • Kotak Saran
  • Aplikasi Rubikon (Rubrik Konsultasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)"